Undang-Undang Dasar 1945
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan
Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia
berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1. KetuhananYang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d. Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
Lagu Kebangsaan
Lagu
Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh
Wage Rudolf Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama
kali adalah pada penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada
tanggal 28 Oktober 1928.
Lambang Negara
Lambang
Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan
dalam Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut
berupa gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke
kiri, dan pada leher burung Garuda itu tergantung perisai yang
melambangkan dasar negara Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Adapun gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :
a. Sila I dilambangkan gambar bintang.
b. Sila II dilambangkan rantai emas.
c. Sila III dilambangkan pohon beringin.
d. Sila IV dilambangkan kepala banteng.
e. Sila V dilambangkan padi dan kapas.
f. Garis melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada
pita terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti
berbeda-beda tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa
bangsa Indonesia itu berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di
berbagai pulau, sehingga berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku
dan juga agamanya. Walaupun demikian tetapi juga satu yaitu bangsa
Indonesia. Adapun untuk gambar burung garuda itu sendiri mempunyai arti
sebagai berikut:
a. Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
b. Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
c. Bulu di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah 45 helai.
Dengan demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17 Agustus 1945.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di
Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah
diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan
asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5
tahun 1974 sebagai berikut :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
pembantu-pembantunya.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah
atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yangberlaku.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala
Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah
Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja
perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas
pemerintahan umum di daerah.
8.
Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau
Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan
kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,
membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala
Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur
Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi
bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan
dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu
Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.
Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu
Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam
melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.